Badan Usaha Yang Modalnya Berupa Saham Disebut

Badan Usaha yang Modalnya Berupa Saham Disebut Badan usaha yang didirikan oleh para pemiliknya dengan modal berupa saham disebut dengan badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT). Pemilik dari perseroan terbatas adalah para pemegang saham atau yang biasa disebut dengan shareholder. Pemilik saham berhak atas bagian keuntungan yang diperoleh perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. Selain itu pemilik saham juga memiliki hak suara dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

Fungsi Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas tidak hanya berfungsi sebagai badan usaha yang memperoleh keuntungan. Namun juga berfungsi sebagai upaya pengelolaan berbagai risiko yang dihadapi oleh pemilik dan para pihak yang berhubungan dengan PT. Dari sisi komersial, PT membantu proses untuk mendapatkan akses kepada modal yang diperlukan untuk mengembangkan usahanya.

Manfaat Perseroan Terbatas

Keuntungan yang didapatkan dari membentuk PT adalah perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah dalam menjalankan usahanya. PT juga memiliki hak untuk mendapatkan pinjaman dari bank dan memiliki hak untuk mengajukan gugatan jika terjadi perselisihan dengan pihak lain. Selain itu, PT dapat memiliki lebih banyak aset dan usaha yang berbeda dibandingkan dengan badan usaha lain seperti firma atau CV.

Proses Pembentukan Perseroan Terbatas

Pembentukan PT diatur dalam UU Perseroan Terbatas. Untuk mendirikan PT, para pemilik harus membuat Akta Pendirian Perseroan Terbatas (APT) yang disahkan oleh notaris. Akta Pendirian harus mencakup informasi mengenai nama dan alamat PT, nama dan alamat para pemilik saham, struktur saham, jumlah modal, dan tujuan usaha. Setelah Akta Pendirian disahkan, para pemilik saham harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemegang Saham Perseroan Terbatas

Pemegang saham PT adalah para pemilik saham. Pemegang saham memiliki hak suara dalam RUPS dan berhak atas bagian keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan. Keuntungan ini biasanya dibayarkan dalam bentuk dividen. Selain itu, pemegang saham juga memiliki hak untuk meningkatkan jumlah modal perseroan dengan menambahkan saham baru.

Pelaporan Keuangan Perseroan Terbatas

PT juga harus melaporkan keuangan dan laporan tahunan kepada pemerintah. Laporan tahunan harus mencakup informasi mengenai jumlah aset dan kewajiban, keuntungan yang diperoleh, jumlah pemegang saham, dan jumlah saham yang beredar. Selain itu, perusahaan juga harus mengajukan laporan keuangan tahunan kepada DJP.

Kesimpulan

Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang modalnya berupa saham. Pemilik saham memiliki hak untuk memperoleh bagian dari keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan serta hak suara dalam RUPS. Proses pembentukan PT diatur dalam UU Perseroan Terbatas dan harus disertai dengan pengajuan laporan keuangan tahunan kepada DJP. Dengan membentuk PT, pemilik saham akan mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah.